Porostimur.com, Ambon – Nama mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, kembali muncul dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun 2020 senilai lebih dari Rp4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar Ricky Ramadhan Santoso didampingi Bambang Irawan, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (15/5/2025), menyebutkan, mantan Bupati KKT, Periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp314.598.000.
Pertimbangan itu merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, di mana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yakni Petrus Fatlolon.
Pertimbangan itu juga dimasukan JPU sebab pada beberapa sidang sebelumnya, nama Fatlolon disebutkan menerima uang dan menyuruh mengeluarkan uang untuk membiayai kebijakannya selaku bupati yang tidak terakomodir dalam APBD maupun DPA Setda KKT.
Kata JPU, guna memenuhi rasa keadilan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dijelaskan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat pihak lain dalam hal ini saksi Petrus Fatlolon, yang dalam fakta perbuatannya harus pula dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini baik dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan ataupun sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan kedua terdakwa.