Porostimur.com, Medan – Istilah ‘Blok Medan’ yang menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution membuat heboh. Istilah itu disebut muncul dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Istilah Blok Medan muncul pertama kali saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Ternate. Istilah ini disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.
Saat memberikan keterangan itu, Suryanto mengungkapkan ada istilah ‘Blok Medan’ yang kerap dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Lesmana kemudian memperdalam keterangan soal ‘Blok Medan’ itu.
Suryanto kemudian mengungkapkan jika istilah ‘Blok Medan’ itu merupakan penyebutan untuk nama orang. Sosok tersebut adalah Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Suryanto kemudian menyatakan jika dia pernah ke Medan menemani AGK untuk membahas investasi di Malut. Namun dia tidak mengungkapkan mereka bertemu siapa di Medan.
Terbaru, AGK menyebutkan jika istilah ‘Blok Medan’ itu mengacu ke istri Bobby, Kahiyang Ayu. Hal itu disebabkan karena blok tambang itu merupakan milik Kahiyang Ayu.