@Porostimur.com | Ambon : Salah satu narapidana (napi) kasus terorisme, Iwan Sobirin (39), akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakaatan Nusakambangan, Senin (8/10), sekitar pukul 11.15 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, bahwa napi kasus terorisme ini bebas murni setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulannya, dengan ekspirasi pada Senin (8/10).
Sobirin diantar oleh petugas Lapas Nusakambangan, Slamet, meninggalkan Pos Kamtib Wijayapura menuju terminal bus Cilacap untuk melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Mabes Polri sendiri mengeluarkan analisa bahwa mantan napi kasus terorisme cenderung mengulangi lagi tindak pidana yang sama, khususnya menyasar aset milik negara USA dan sekutunya, serta personil Polri maupun Markas Komando (Mako) Polri itu sendiri.
Karena itu, personil Polri pun diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas sesuai SOP.
Selain itu, personil Polri pun dihimbau untuk tidak melaksanaan tugas seorang diri tapi saling budy sistem.
Sedangkan hal terakhir yang harus diperhatikan yakni pengamanan personil Polri maupun Markas Komando (Mako) juga hars ditingkatkan. (red)