Negara Anak Tirikan Maluku

oleh -54 views

Oleh: Bertolameus Mayabubun, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI cabang Ambon

MEGA Proyek Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional yang merupakan program strategis nasional kini terancam dibatalkan dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat Maluku.

Program yang berada di tengah harapan dan kenyataan ini perlu mendapat perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Maluku, karena sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan oleh Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan bahwasanya program ini terancam dibatalkan karena terdapat gunung aktif dasar laut dan juga adanya ranjau-ranjau bekas penjajahan pada lokasi pembangunan di Negeri Waai kabupaten Maluku Tengah tersebut.

Olehnya itu pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Maluku perlu menyiapkan lokasi alternatif guna menjawab persoalan dimaksud, karena ketika melihat realitas yang terjadi khususnya pada lokasi pembanguan ANP dan LIN bukan hanya persoalan terdapat gunung berapi dasar laut dan juga ranjau-ranjau bekas jajahan, namun sesuai dengan hasil kajian faktual yang dilakukan ternyata masyarakat terdampak pembangunan yakni Dusun Batu Dua, Batu Naga dan Ujung batu sendiri tidak menerima dan menolak pembangunan program strategis Nasional di lokasi tersebut sehingga munculnya gerakan-gerakan yang dilakukan masyarakat yang kemudian berdampak juga pada pembangunan ini.

Untuk itu Gubernur Maluku juga perlu menanggapi serius persoalan- persoalan internal antara masyarakat dengan pemerintah daerah dalam hal ini terkait dengan persoalan lahan agar spirit perjuangan untuk pembangunan ini kemudian muncul dari seluruh elemen masyarakat tanpa ada yang merasa dirugikan.

Selain itu pembangunan ANP dan LIN yang direncanakan akan memakan luas wilayah sebesar 700 Hektar, hal Ini harus harus dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah provinsi karena dilihat dari letak geografis, Maluku merupakan provinsi yang berkarateristik kepulauan dan memiliki luas wilayah sebesar 712.479,69 km2. 92,4% dari luas provinsi (658.294,69 km2) adalah lautan dan hanya 7,6% (54.185 Km2) adalah luas daratan.

Berdasarkan presentasi data luas wilayah provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan ini mengalami kendala dalam proses pembangunan karena rentang kendali seperti jangkauan pembangunan maupun luas wilayah yang kurang maksimal maka perlu adanya perlakuan khusus yang diberikan kepada provinsi kepulauan seperti Maluku dan menjadi perhatian dalam kebijakan pemerintah terutama menyangkut kewenangan, pengelolaan wilayah laut maupun pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan.

Secara administratif walaupun lokasi pembangunannya di Kabupaten Maluku Tengah namun letaknya berada di pulau Ambon dan luas wilayahnya sebesar 743,4 km2.

Dari luas wilayah itu ketika pembanguan sebesar 700 hektar ini tetap direlisasasikan dan dibangun Pulau Ambon maka daya dukung wilayah tidak menunjang karena akan berdampak serius bagi generasi yang akan datang, oleh karena itu pemerintah provinsi perlu mencari wilayah lain di luar Pulau Ambon dan memiliki luas wilayah yang cukup besar dengan tingkat kepadatan pembangunan yang masih rendah agar daya dukung wilayah pun menunjang karena masih terdapat 10 kabupaten Kota lainnya di Maluku selain pulau Ambon untuk dijadikan lokasi pembangunan ANP dan LIN seperti di Pulau Seram yang merupakan pulau yang cukup besar di Maluku dengan luas wilayah sebesar 17.100 Km2.

Sebagai provinsi tertua di Indonesia dan merupakan salah satu dari 8 provinsi yang memilki andil besar dalam perjuangan kemerdekaan NKRI, sudah 67 Tahun kemerdekaan namun kesejateraan dalam pembangunan ekonomi belum dirasakan masyarakat Maluku secara komprehensif karena masih terjadi kesenjangan pembangunan dan terkesan Provinsi Maluku adalah anak tiri dari Bangsa Indonesia.

Sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa akan dibangun pelabuhan baru untuk menunjang Lumbung Ikan Nasional pada tahun 2017.

Namun hal tersebut hanya sebatas wacana dan terkesan hanya janji politik semata serta tidak terlihat keseriusan dari pemerintah pusat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku. Nyatanya hingga saat ini belum dikeluarkan regulasi yang menjadi dasar hukum seperti peraturan presiden atau peraturan lainnya sehingga ketika dipertanyakan tentang program ini ke pemerintah pusat dijawab negara tidak punya anggaran.

Oleh sebab itu Presiden Republik Indonesia perlu memberikan perhatian serius kepada kami layaknya anak Kandung Bangsa Ini dengan segera membuat Peraturan Presiden dan jadikan Program ini sebagai program prioritas. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.