Porostimur.com, Den Haag – Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC pada Kamis resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang di Gaza.
Surat perintah penangkapan itu juga berlaku untuk pemimpin militer Hamas Mohammed Deif.
Surat tersebut secara teoritis menjadikan Netanyahu sebagai buron 124 negara anggota ICC. Ke-124 negara anggota berkewajiban menangkapnya jika dia memasuki negara-negara tersebut.
Dalam surat perintah penangkapan, ICC secara gamblang menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang di Gaza.
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan mengatakan telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.