Nikah Siri Apakah Sah? Begini Hukumnya Menurut Islam

oleh -38 views

Nikah siri merupakan pernikahan yang tidak diakui oleh negara. Lantas, apakah nikah siri sah dalam Islam?

Diterangkan dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga karya Nurul Irfan, secara umum, nikah siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan secara Islam, tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan demikian pernikahan ini dianggap sah secara agama atau sesuai syariat Islam, tetapi tidak sah secara hukum negara tidak memiliki kekuatan hukum.

Walaupun pernikahan siri tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara agama telah dianggap sah selama memenuhi kelima rukun nikah berikut,

  • Ada wali nikah
  • Calon pengantin pria
  • Calon pengantin wanita
  • Ada ijab qabul
  • Dihadiri dua orang saksi, keduanya laki-laki muslim
Baca Juga  Arni Melina Dewi Jadi Jemaah Calon Haji Termuda Asal SBT

Pendapat Ulama Mazhab terkait Nikah Siri

Pengertian nikah siri dan hukumnya masih menjadi perselisihan di kalangan ulama mazhab. Dijelaskan dalam buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati, ulama mazhab Malikiyah mendefinisikan nikah siri sebagai nikah atas pesanan suami dan para saksi merahasiakannya untuk istri atau jemaahnya, sekalipun pihak keluarga. Dalam pandangan ini, merahasiakan pernikahan dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ketika mengumumkannya.

Adapun, mazhab Hanafiyah berpendapat nikah siri adalah pernikahan yang tidak bisa menghadirkan kedua saksi. Jika saksi hadir, maka tidak bisa dikatakan nikah siri melainkan ‘alaniyah pernikahan yang diketahui publik. Menurut mazhab ini, hukum nikah siri haram karena Rasulullah SAW memerintahkan untuk menyebarkan berita pernikahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.