Lantaran tidak melalui mekanisme aturan dalam tatib dan memenuhi hal-hal yang tertuang dalam aturan perundang-undangan tersebut maka, Pemda KKT menolak usulan tersebut.
Dengan adanya penolakan tersebut oleh Pemda, harusnya PAW kembali ke mekanisme aturan yang sebenarnya. Namun lagi-lagi, pimpinan DPRD kembali memotong kompas untuk langsung lompat tahapan ke pemerintah Provinsi. Hasilnya adalah, surat usulan PAW pun tiba-tiba turun dengan cap dan tanda-tangan Gubernur Maluku.
Lartutul menjelaskan, seyogianya proses PAW anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum. Akan tetapi, proses PAW itu tidak berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 Pasal 109 Ayat 4, Jo pasal 113 ayat 1-4 menegaskan bahwa PAW dapat terealisasi jika saja sengketa kepengurusan Parpol Berkarya yang sementara bergulir di PTUN Jakarta Pusat, telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun hingga kini, proses hukum tersebut masih bergulir dan belum memiliki keputusan incrach,” ungkap Lartutul.
Lantaran tidak mendapat alasan yang jelas terhadap usulan PAW, Lartutul kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Berkarya. Gugatan itu pun ada tenggang waktunya yakni terhitung 60 hari. Namun belum ada keputusan dari Mahkamah Partai, keputusan sepihak langsung terbit.