Nilai transfer dana bagi hasil dari pusat tak capai APBD

oleh -19 views

@Porostimur.com | Ambon : Selain masalah realisasi APBD Maluku tahun 2017 yang hanya mencapai 61% saja, masalah lain yang turut dibahas Pansus LPKJ DPRD Maluku bersama tim Eksekutif Pemerintah Maluku yakni dana bagi hasil.

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan usai menggelar rapat tertutup, hal ini dibenarkan Ketua Pansus LKPJ DPRD Maluku, Drs. Lukas Wattimury,M.Sc.

Menurutnya, dana bagi hasil ini sudah ditransfer langsung oleh pemerintah pusat.

Sayangnya, akunya, dana bagi hasil yang ditransfer pemerintah pusat ini ternyata masih berada jauh di bawah angka yang ditetapkan dalam APBD Maluku tahun 2017.

”Sesuai dari keterangan saat pembahasan tentang Bank Maluku tadi, diperoleh informasi bahwa ternyata itu dana bagi hasil sudah ditransfer langsung oleh pemerintah pusat.Walaupun demikian, diakui bahwa jumlahnya belum sama dengan yang ada dalam APBD. Masih di bawah angka dalam APBD,” ujarnya.

Baca Juga  Dukung Ekowisata Pohon Sagu Negeri Rutong, Poltek Negeri Ambon Bangun Walang Literasi

Mengantisipasi masalah seperti ini, jelasnya, seharusnya dibentuk sebuah tim yang terdiri dari Pemerintah Maluku dan DPRD Maluku.

Dimana, keduanya bisa berkolaborasi dalam mencari solusi atas masalah dimaksud.

”Karena itu kami berpikir tadi bahwa untuk masalah seperti ini seharusnya ada satu tim yang di dalamnya dprd dengan pemerintah daerah. Lalu kita bersama-sama melakukan pendekatan kepada pihak pusat.Kita tanyakan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan di Jakarta, supaya semuanya jelas. Kenapa ini perlu kita pertegas? Karena daerah ini dari sisi anggaran punya keterbatasan. Daerah ini terbatas dalam hal anggaran. Karena itu butuh langkah yang pas untuk merealisasikan rancangan anggaran dalam APBD itu,” jelasnya.

Baca Juga  Kisah Pemuda Telat Datang ke Masjid Tapi Malaikat Berebut Mencatat Amalnya

Dijelaskannya, dengan kondisi keterbatasan anggaran yang ada ini, Pemerintah Maluku berkewajiban untuk menyelesaikan beberapa tunggakan APBD 2017, termasuk di dalamnya hutang kepada pihak ketiga.

”Tadi sudah dijelaskan bahwa hingga akhir tahun 2017 kemarin kita punya hutang APBD masih Rp 173 milyar. Dalam keterangan tadi, saya pikir sudah dilunasi, tapi belum. Semuanya belum dilunasi, termasuk hutang kepada pihak ketiga itu. Solusinya apa? Kami sudah sampaikan kepada pemerintah dan mereka sudah berupaya untuk mengangsur. Prinsipnya hanya satu, kami tidak ingin pihak ketiga juga dirugikan, karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” pungkasnya. (keket)