Nono Sampono Cabut Gugatan, Mirati Dewaningsih Mundur, Formapi: Ini Sih Aneh

oleh -243 views
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus

Idham mengatakan, sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya.

“Selanjutnya KPU Provinsi Maluku melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan dalam berita acara,” ucapnya.

Dikatakan, setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara. “KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi,” katanya.

Karena itu, Idham menjelaskan, sebelum ada surat klarifikasi dari Mirati, belum bisa dilakukan penetapan penggantinya. “Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji membenarkan, belum menerima klarifikasi Mirati.

“Yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah haji, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sebagai Anggota DPD,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga  Sudah 42 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Maluku Tenggara

Zain juga mengatakan, hanya menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang soal pengunduran Mirati. “Kita hanya menjalankan tugas, setelah nanti mendapat klarifikasi akan kami laporkan ke pusat,” ucapnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.