“Dengan adanya implementasi layanan elektronik dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang ke Kantor Pertanahan hingga menekan antrean sampai 80 persen,” jelas Nusron.
Sertipikat Elektronik Cegah Pemalsuan
Digitalisasi layanan pertanahan juga dinilai memberikan berbagai manfaat, mulai dari meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian atau bencana, hingga menjamin keaslian dokumen melalui sistem elektronik.
Menurut Nusron, sertipikat elektronik menjadi solusi efektif untuk mencegah praktik pemalsuan dokumen pertanahan.
“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegasnya.
Hingga Maret 2026, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 7,6 juta atau sekitar 7,8 persen dari total sertipikat nasional. Sementara itu, sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2 persen masih berbentuk analog.
DPR Dorong Penguatan Implementasi
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN.
Melalui transformasi digital ini, pemerintah berharap layanan pertanahan menjadi lebih transparan, efisien, serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. (SG/RT/CK)









