“Dengan demikian kasus yang dilaporkan tersebut sudah diproses. Sehingga pernyataan pelapor di media massa sangat kami sayangkan. Kami juga berharap pelapor bisa bersabar karena semua laporan yang masuk tetap kami proses untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat, Propam Polda Maluku akan menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
“Polda Maluku pasti akan melaksanakan hal tersebut secara profesional dan proporsional, bila anggota terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sangsi sesuai kesalahannya,” tegasnya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News