Porostimur.com, Labuha – Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, berinisial (TTYl alias Takdir, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Loleojaya, Kecamatan Kasiruta Timur bernama Samsul Suhardi, di dalam Kantor Polsek Bacan Barat, Halmahera Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (19/12/2022) lalu. Akibatnya, korban kesulitan mengkonsumsi makanan usai kejadian itu.
Adik korban, Hasni Suhardi kepada wartawan Rabu, (21/12/2022) menceritakan, korban sebelumnya dibawa ke Polsek untuk diamankan sementara waktu, karena korban bermasalah dengan orang tua oknum anggota Brimob tersebut, karena kayu milik korban diangkut orang tua oknum anggota Brimob.

Korban yang tidak terima kayunya diangkut, mendatangi orang tua oknum Brimob bernama Takdir itu untuk mempertanyakan kenapa kayu miliknya diangkut oleh mereka.
Seketika itu, orang tua perempuan yang menyangka korban memukuli suaminya, mengambil sepenggal kayu dan memukuli korban. Korban pun menahan pukulan tersebut, dan kayu yang digunakan untuk memukulnya itu, mengenai hidung orang tua oknum Brimob.
“Abis itu dorang (mereka) bawa dia di Polsek. Itu anggota Polisi berapa orang bawa dia bilang amankan dia dua hari saja, tapi ternyata bukan dua hari, dorang tunggu Takdir pulang dari Ternate baru Takdir hukum dia,” ceritanya.
Hasni mengatakan, saat mediasi di Polsek Bacan Barat, orang tua anggota Brimob meminta uang sebesar Rp 25 juta namun ditawar hingga Rp 10 juta.
“Itu untuk dorang punya biaya luka di hidung. Kalau tidak dibayar, dorang kasih penjara Samsul 5 tahun,” katanya.
Atas kejadian yang menimpa kakaknya itu, lanjut dia, seluruh keluarganya tak menerima hal tersebut.
Pihak keluarga katanya, akan menempuh jalur hukum untuk memproses balik oknum anggota Brimob tersebut.
“Kalau saya tidak terima, semua keluarga juga marah dengan kejadian ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Bacan Barat Halmahera Selatan, belum dapat dikonfirmasi wartawan. (Adhy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News