Porostimur.com, Bula – Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (DIKBUDPORA) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Sidik Rumalowak, menegaskan, pihaknya bakal segera memecat oknum guru SMP berinisial IB alias Oli (31) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sambil merekam aksi mesumnya itu.
“Masalah ini sudah ditegaskan. Tadi saya sudah arahkan Kepala UPTD agar menghubungi kepala sekolahnya, untuk langkah pertama adalah gurunya segara dibuat SK pemecatan secara resmi dan sekaligus data dapodiknya dilepas,” ujar Rumalowak, melalui pesan Whatsapp, Sabtu (16/12/2023).
Kejahatan tak senonoh itu dilakukan Oli (31) bukan nama lengkapnya, kepada korban berinisial SB (14) yang merupakan muridnya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Rumalowak juga telah memerintahkan Kepala UPTD Kiandarat, untuk segara membentuk tim pendampingan dalam bentuk SK agar mendampingi korban dan keluarga.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta Badan Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupate SBT untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Sedangkan persoalan hukum, kami belum bisa masuk ke situ karena itu ranahnya instansi yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian Resor SBT, jadi langkah itu kami akan lakukan,” lanjut Rumalowak.