Porostimur.com, Labuha – Kuasa hukum Mawar (nama samaran) secara resmi melaporkan oknum kepala desa mesum di Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan ke polisi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Mawar, Noldy Kurama saat diwawancarai wartawan, Sabtu, (31/12/2022) di Labuha.
Noldy mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi, dan laporan tersebut sudah disampaikan sebelum penggerebekan.
“Karena laporannya sudah kami masukkan lebih dulu, sebelum Polres Halsel melakukan penggrebekan,” ungkap Noldi
Lanjut dia, laporan tersebut terkait UU ITE dan SPKT Polres Halsel telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan Nomor: STPL/347/XII/2022/SPKT.
Menurut Noldy, meskipun telah dilaporan dengan dugaan telah melanggar UU ITE, namun pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polres Halsel agar kasus tersebut dapat dikembangkan lebih jauh dengan menggunakan Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) serta KUHP.
“Akan dikembangkan bersama pihak kepolisian terkait masalah ini. Harapan kita pelaku bisa dikenakan dengan undang-undang berlapis, yakni UU ITE, UU PPA dan tentunya KUH-Pidana,” tuturnya. (Fadli Naser)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News