Oktober 2018, Satres Narkoba Polres Ambon ungkap 46 kasus

oleh -13 views

@Porostimur.com | Ambon : Hingga pertengahan Oktober 2018 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah berhasil mengungkap 46 kasus berdasarkan Laporan Polisi (LP).

Padahal, Satres.Narkoba Polres P. Ambon dan Pp. Lease hanya menargetkan menangani sebanyak 30 kasus di tahun 2018 ini.

Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Hasanudin,SE, dalam keterangannya kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (13/10).

Menurutnya, dari 46 kasus dimaksud, 54 tersangka sudah dan sedang diproses pihaknya.

”Dari Januari 2018 sesuai LP sudah terdapat 46 kasus, dengan tersangkanya sebanyak 54 orang. Jadi dalam 1 LP terdapat satu atau dua tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Asus Rilis ROG Phone 9 Pro, ROG Phone 9 Pro Edition, dan ROG Phone 9 FE di Indonesia

Dari total 46 kasus dimaksud, akunya, dipastikan 85% telah dinyatakan selesai dan sudah masuk dalam tahap II.

Sementaranya 15 % sisanya, jelasnya, masih dalam pengembangan, dengan pertimbangan masih ada bandar besar di balik kasus dimaksud.

”Kemungkinan bulan ini kita akan tahap I terhadap yang sisanya. Barang bukti yang mereka dapatkan umumnya berasal dari Jakarta, Papua dan Kalimantan,” jelasnya.

Mayoritas pengguna narkoba di Maluku, akunya, lebih cenderung menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Dimana, barang bukti yang berthasil disita dari tangan para pemakai ini, tegasnya, sebagian besar masuk ke Kota Ambon melalui jalur ekspedisi, di antaranya Tiki dan lain sebagainya.

”Rata-rata yang kita tangkap ini pemakai sekaligus penjual. Sebanyak 70 persen pemakai dan pengedar sabu dan ganja 30 persen,” tegasnya.

Baca Juga  Hadiri Buka Puasa Bersama, Kepala Kantah Malteng Bagikan Sertipikat Wakaf

Jika ada masyarakat yang mendapati anggota keluarganya sebagai pemakai atau pecandu narkoba, dihimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Hal ini ditegaskan Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease, AKBP Sutrisno Hadi  Santoso,S.Ik, dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, jika laporan sudah dimasukkan oleh masyarakat maka pihaknya bisa melakukan upaya pencegahan hingga rehabilitasi kepada pemakai atau pecandu narkoba.

Pengguna narkoba sendiri, tambahnya, merupakan korban dari kejahatan besar yang dirancang untuk menghancurkan generasi muda Bangsa Indonesia.

”Apabila kita sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan, otomatis sebuah tindak pidana, dan akan diproses. Tetapi jika ada pecandu narkoba, pamakai, sebelum polisi menangkap, lalu keluarganya melaporkan kepada Polri atau BNN, maka kita akan rehab. Karena bukan tindak pidana disitu,” pungkasnya. (keket)