Porostimur.com, Ternate – Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara Fachruddin Tukuboya, mengaku telibat dalam pengurusan izin tambang milik Muhaimin Syarif alias Ade Ucu.
Pengakuan ini disampaikan Fachruddin saat memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Maluku Utara dengan tersangka Muhaimin Syarif, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/11/2024).
Ditanya jaksa penuntut umum KPK terkait masa jabatan dan perannya dalam pengurusan izin tambang milik terdakwa Muhaimin Syarif, Fachruddin yang akrab disapa Ongen itu, mengaku dirinya menjabat selaku kepala dinas sejak tahun 2021. Namun sejak tahun 2019 dia telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas di dinas tersebut.
“Tahun 2019 saya ditinjuk selaku plt. Kemudian Tahun 2023 awal saya dipindahkan ke staf ahli lalu pada bulan Mei dipindahkan lagi ke kadis DLH sampai sekarang,” kata Ongen Tukuboya.
Mendengar jawaban itu, JPU KPK Rifki BM lantas mencecar Ongen dengan pertanyan apakah pernah berurusan dengan terdakwa Ade Ucu.
Fachrudin pun menjawab bahwa dirinya pernah berurusan dengan Muhaimin terkait izin tambang dan izin SPBU.
“Iya saya pernah, seingat saya terkait izin satu kawasan tambang. Tapi sebelumnya juga ada usaha SPBU Mini,” katanya.