@Porostimur.com | Ambon : Areal kebun atau hutan merupakan areal yang paling strategis bagi produsen minuman keras (miras) tadisional jenis sopi.
Karenanya, areal ini pula yang dijadikan lokasi operasi penertiban oleh Polres Buru dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yakni miras.
Apalagi, miras sendiri masuk dalam target Operasi Pekat Siwalima 2018 yakni pemberantasan peredaran miras secara illegal, termasuk di dalamnya miras tradisional jenis sopi.
Tim Polres Pulau Buru beranggotakan persoil Polres dan Satbrimob, yang dipimpin Ps. KBO Sat Resnarkoba Bripka Mustafa Tabona kemudian menyasar wilayah hutan sebelah utara Desa Jamilu, Senin (28/5).
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, menyebutkan selain tim ini berhasil menemukan lokasi penyulingan miras jenis sopi, mereka juga barang bukti berupa 3 buah tenda tempat penyulingan sopi, 1543 liter sageru (bahan baku sopi) 5 liter sopi, 3 buah drum besi dan 5 buah drum plastik.
Sebagian besar barang bukti kemudian dimusnahkan tim di lokasi dengan pertimbangan jauhnya lokasi, sedangkann sisanya diamankan ke Mapolres Buru berupa 5 liter sopi dan 243 liter sageru.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, Kapolres Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio,SH,Sik,MH, membenarkannya.