Pakai Mobil Sampah Jemput Narkoba, Honorer di DLH Tikep Diamankan Polresta Tidore

oleh -113 views
Link Banner

Porostimur.com, Tidore – Salah satu honorer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan diamankan Polresta Tidore karena sering menjemput narkotika jenis ganja menggunakan mobil sampah milik pemerintah sempat.

Sebelumnya, pihak Polresta Tidore melakukan pengeledakan Fadli dengan FMS (41) pada 2 Februari 2023 di Kelurahan Goto, ketika dirinya sedang mengangkut sampah di pukul 08. 10 WIT.

“Yang bersangkutan (FMS) telah di amankan, setelah kita mendapatkan Narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 10,8 gram dibeli di luar Kota Ternate yang disimpan dalam tempat duduk mobil sampah,” terang Plt. Kasat Narkoba Polresta Tidore, Iptu. Anas Kahfi dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Didampingi Kasi Humas Polresta Tidore, Anas bilang, saat itu kursi mobilnya sudah sobek dan lama tak terpakai, ketika kami melakukan pengelekan dan menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan bersikap kooperatif.

Selain itu, dilakukan pengeledekan selanjutnya, terdapat sisa narkotika jenis ganja itu masih berada di rumah FMS bersama ketua RT, kami mendapatkan barang bukti ganja seberat 1 gram.

“FMS diduda telah membeli, menjual, dan menyimpan ganja untuk digunakan sendiri,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan FMS, kata Anas, narkotika jenis ganja itu, dibeli dan tidak menawarkan kepada orang lain datang membelinya. Di satu sisi, teman-temannya sudah tahu, ganja tersebut berada di pemiliknya (FMS) sehingga mereka datang ke rumahnya.

“Kalau ada yang datang ke rumah FMS untuk mengambil barang itu, tidak gratis, namun harus ada uang sebesar Rp500.000,” jelasnya.

Persoalan jual dan tidak menjual, Anas menambahkan, kita serahkan kepada hakim untuk menilai. Hal itu, sebagaimana ketika kami bertanya krpada FMS, bahwa dia tidak melakukan penjualan barang haram tersebut.

Diketahui bahwa informasi keseharian FMS ini, adalah sebagai sopir pengangkut sampah yang beroperasi selama 3 kali untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Rum.

Sementara penjelasan dari FMS dari hasil introgasi, ia telah bertemu dengan seseorang (OTK) di Kota Ternate. Dan setelah itu, nomor hanphonenya diminta oleh orang tak dikenal itu. Tetapi, OTK tersebut sudah mengetahui FMS sebagai pemakai.

Tak hanya itu, orang tak dikenal itu telah mengetahui jadwal mobil pengankut sampah yang dikendarai oleh FMS di setiap hari Sabtu, Selasa, dan Kamis.

“Kalau sehari sudah ditelphone untuk mengantarkan barang haram tersebut dan melakukan transfer uang oleh FMS. Waktu itu, dia hanya ambil barang dan pulang. Dia sempat menggambarkan ciri-ciri dari orang tak dikenal, namun orangnya selalu berganti-ganti,”paparnya.

Berkaitan dengan pengedar, piha Polresta Tidore masih dalami karena masih sebatas informasi saja. Sebab kami sudah melakukan pengintaian beberapa hari lalu.

Menurutnya, saat ini proses hukumnya sudah naik ke tahap penyilidikan dan direncanakan pada besok, 8 Februari 2023 akan dilakukan gelar perkara maupun penetapan tersangka.

Untuk penerapan pasal terhadap yang disangkakan kepada FMS, yaitu pasal 114 yang berbunyi beli dan menjual atau pasal 111 dengan bunyi meniliki, menguasai, atau menyimpan maupun pasal 127 dengan bunyi, membeli dan digunakan sendiri.

“Kalau FMS akan diancam maksimal 20 dan minimal 2 tahun,” ujarnya.

Sekretaris DLH Kota Tikep, Idwan Abdullah mengatakan, kami hanya menurut proses hukum yang dilakukan oleh Polterta Tidore.

“Sesuai arahan dari Kadis DLH, bahwa gaji FMS di bulan Januari akan tetap di bayar. Namun pada bulan Februari dihentikan sementara,” pungkasnya.

Idwan menegaskan, sebagaimana arahan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan bahwa, apabila PNS atau non PNS yang terlibat dalam kasus narkoba, maka tidak lagi ditolilir.

Sebagai informasi, bahwa ada sopir cadangan yanh menggantikan FMS karena terlibat narkoba dan diamankan di Polresta Tidore.

“Kalau sikap kami, torang kase berhenti sementara karena dia harus ikuti proses hukum,” pungkasnya. (Mansyur Armain)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.