Pakar PBB Sebut Aturan Wajib Hijab di Iran Sebagai Apartheid Gender

oleh -102 views

Porostimur.com, New York – Para pakar di PBB mengkritik aturan baru di Iran yang akan mewajibkan hijab bagi muslimah. Sebuah rancangan undang-undang (UU) baru yang akan mengabadikan hukuman keras bagi perempuan dan anak perempuan yang tidak mengenakan hijab di Iran, dapat dianggap sebagai “apartheid gender.”

“Rancangan undang-undang tersebut dapat digambarkan sebagai bentuk apartheid gender, karena pihak berwenang tampaknya memerintah melalui diskriminasi sistemik dengan tujuan untuk menekan perempuan dan anak perempuan untuk tunduk sepenuhnya,” kata para ahli di lembaga dunia tersebut, Jumat lalu.

Undang-undang yang diusulkan, yang saat ini sedang dikaji oleh parlemen Iran, akan menetapkan hukuman yang keras bagi perempuan yang menolak mengenakan hijab panjang – termasuk hukuman penjara yang lama.

Baca Juga  Ini Menteri-menteri Firaun yang Membantu Melanggengkan Kekuasaan yang Zalim?

Rancangan undang-undang yang terdiri dari 70 pasal ini juga mengusulkan hukuman baru yang lebih keras bagi para selebritas dan pebisnis yang melanggar aturan. Termasuk bila menggunakan kecerdasan buatan untuk mengidentifikasi wanita yang melanggar aturan berpakaian.

Para ahli PBB berpendapat bahwa baik undang-undang baru maupun pembatasan yang ada saat ini “pada dasarnya bersifat diskriminatif dan dapat menyebabkan penganiayaan gender.” Panel ahli PBB terdiri dari beberapa pelapor khusus, dan sebuah kelompok kerja yang berfokus pada diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.