@Porostimur.com | Ambon : Gara-gara memalsukan kartu identitas atau KTP kepada 2 orang warga, Pieter Sipahelut akhirnya diringkus aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (30/5).
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari tubuh Polres SBB menyebutkan PS memalsukan KTP kepada warga yang ingin membuat KTP baru, dengan cara melakukan scan KTP miliknya, kemudian diganti dengan foto para korban.
Sedangkan proses pengambilan foto dilakukan PS di rumah kediamannya sekaligus rental komputer ”Blessing”, di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu.
Usai mengambil foto para korban, PS kemudian memindai KTP miliknya dan menggantikan fotonya dengan foto para korban.
Hasil scan ini kemudian dicetak PS di atas sebuah kertas foto, dipress menggunakan lapisan plastic dan diserahkan kembali kepada para korban.
Atas tindakannya, PS dijerat dengan ayat 2 Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan.
Dalam penuturannya kepada aparat kepolisian, salah satu korban warga Dusun Leamahu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Aisaa alias Ica (35), mendapatkan informasi dari ibunya bahwa PS bisa membuatkan KTP kepada warga.
Ica sendiri belum pernah memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Tak berapa lama, Ica pun menuju rumah PS sambil membawa 1 lembar Kartu Keluarga (KK) guna pembuatan KTP.
Ica mengaku, bermodalkan 1 lembar KK itu pula, ia langsung difoto oleh PS dan kemudian kembali ke rumah.
Setelah keesokan harinya, Ica pun kembali dan mengambil KTP seraya membayar uang sebesar Rp 120.000 untuk 2 buah KTP miliknya dan milik suaminya, Gustam Mangitu.
Sayangnya, akunya, KTP yang dibuat PS ini tidak dapat dipergunakan untuk pengurusan segala sesuatu, karena dinyatakan KTP palsu dan selalu ditolak.
Selain Ica, masih ada warga Desa Kairatu Kecamatan Kairatu, Getmi (33), yang mengalami hal serupa.
Getmi mengaku pernah membuat e-KTP namun hingga kini belum mengantonginya.
Meyakinkan informasi yang diterimanya, Getmi menuju ke kediaman PS untuk menanyakan informasi dimaksud.
Sama dengan Ica, Getmi juga menyerahkan 1 lembar KK kerpada PS.
Namun, Getmi baru kembali pada sore hari dan disuruh PS untuk melakukan pemotretan untuk pose setengah badan.
Setelah menunggu, tak lama berselang PS menyerahkan KTP hasil scan kepada dirinya.
Namun sesampainya di rumah dan mencoba mencocokan KTP miliknya dengan milik istrinya, ternyata KTP Getmi berbeda.
Getmi mengaku memberikan uang sebesar Rp 120.000 kepada PS untuk pembuatan 2 buah e-KTP, yakni untuk dirinya dan saudaranya, Erick Maraueng Sasabone.
Saat diringkus, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan PS antara lain 1 unit laptop merk Toshiba, 1 unit alat scan merk Canon, 1 unit komputer merk Avaris, 1 unit printer merk Epson tipe L120, 24 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK), 1 lembar kertas foto dan 8 buah KTP palsu/scan.
Saat ini, PS masih dititipkan aparat Polres SBB pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Piru.
Menindaklanjuti kasus ini, aparat Polres SBB sementara melakukan pengembangan berupa pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya, termasuk pemalsuan dokumen lainnya yang terdapat pada laptop milik PS. (keket)