Porostimur.com, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PAN mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Permohonan kami ini didasari oleh dua alasan Yang Mulia, yang pertama adanya perselisihan hasil pemilihan umum, yang kedua adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,” ujar kuasa hukum Pemohon, Azhar Idham di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Azhar menjabarkan, perselisihan suara terjadi pada Dapil Halmahera Selatan 3. Seharusnya menurut Pemohon, perolehan suara PAN ialah 2.220 bukan 2.086 suara seperti yang ditetapkan KPU.
Sedangkan, perolehan suara Partai Demokrat seharusnya 2.000 suara, tetapi ditetapkan KPU sebesar 2.122 suara.
Perselisihan suara tersebut mempengaruhi perolehan kursi bagi PAN. Menurut Pemohon, PAN yang seharusnya mendapatkan kursi keenam bukan Partai Demokrat.
Sebab, memungkinkan bagi PAN untuk meraih suara lebih banyak dibandingkan dengan Partai Demokrat jika selisih suara antara PAN dan Demokrat sebanyak 36 suara dihubungkan dengan jumlah tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).