Pantau GB, Karo.Ops Polda berhasil ringkus 5 penambang ilegal

oleh -9 views

@Porostimur.com | Ambon : Saat melakukan pengawasan dan control di lapangan, tim gabungan Polda Maluku kembali berhasil mengamankan 5 orang penambang emas illegal, di Gunung Botak (GB), Rabu (7/11).

Tim gabungan ini dipimpin langsung Kepala Biro Operasi (Karo.Ops) Polda Maluku, Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra, didampingi Kapolres Pulau Buru AKBP. Ricky Purnama Kertapati, Kapolsek Waiapo, Ipda Rina dan Danki Brimob Kompi 3 Pulau Buru, Iptu Agus Lainata.

Kelima orang penambang yang berhasil diamankan yakni Fery Salway (24), Milton Tomhisa (26), Sarwi (40), Sutoyo (38) dan Zainal Arifin (30), sedangkan Andi berhasil kabur.

Kelimanya diamankan bersama barang bukti berupa mercury seberat 3 kg.

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (8/11), hal ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat.

Baca Juga  Oknum Tenaga Kesehatan di Halmahera Selatan Klarifikasi Soal Malas Bertugas

Operasi pengawasan dimaksud, akunya, digelar Rabu (7/11) malam hingga Kamis (8/11) dinihari.

Menurutnya, Karo.Ops bersama tim mengecek sejumlah pos pengamanan, serta melihat situasi tambang emas Gunung Botak, sekaligus mengontrol dan mengendalikan anggota yang melaksanakan patroli di lokasi tambang.

”Dari hasil patroli pukul 00:10 WIT, ditemukan 3 orang penambang yang sedang menambang di lokasi lereng bukit. Kawasan itu tidak terlihat dari Pos Pam. Saat itu yang berhasil diamankan yakni FS dan MT. Sementara A, melarikan diri,” ujarnya.

Sesuai keterangan penambang yang berhasil diringkus, jelasnya, mereka mengaku naik di lokasi penambangan, sekitar pukul 19.20 Wit, melalui jalur tikus atau kawasan yang tidak diketahui oleh petugas pengamanan.

Baca Juga  Selain Teror Kepala Babi ke Tempo, 24 Persen Jurnalis Alami Intimidasi

”Dari tangan kedua penambang, ditemukan 1 botol minuman Kratingdaeng yang berisi mercury (warga setempat menyebut air perak),” jelasnya.

Begitupun dengan merkuri yang dikantonginya, tegasnya, diakui dibeli dari Sarwi, warga Unit 17.

Menindaklanjuti keterangan kedua penambang itu, akunya, tim kemudian menggelandang keduanya menuju rumah penjual merkuri diamksud.

”Tepat pukul 00.30 Wit, tim tiba di rumah S kemudian mengamankannya bersama 2 penambang lainnya yang sedang berada di dalam rumahnya. Mereka adalah ST dan ZA yang bekerja sebagai penambang,” tegasnya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Sarwi, terangnya, tim gabungan juga menemukan 2 botol minuman Kratingdaeng berisi merkuri, dengan total berat 4 kg.

”Kami juga menemukan material dan tromol sebanyak 4 set. Setiap set terdiri dari 6 tabung yang digunakan untuk pengolahan emas. Sejumlah peralatan pengolahan emas itu berada di belakang rumah S,” terangnya.

Baca Juga  Hadiri Penutupan TMMD Ke-123, Bupati Fifian Mus Apresiasi Kodim 1510/Sula

Barang bukti yang ditemukan di rumah Sarwi ini, tambahnya, sudah di-Police Line pihaknya.

”Pukul 01.25 WIT, para penambang serta pemilik mercury serta barang bukti mercury dibawa ke Mapolres Pulau Buru untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (keket)