Porostimur.com, Latu – Panwaslu Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, melakukan pencegahan kampanye di luar Jadwal yang dilaksanakan oleh salah satu calon anggota DPD-RI Dapil Maluku di Desa Latu, Kecamatan Amalatu pada Senin, (25/12/2023).
Tindakan pencegahan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan oleh anggota Panwaslu Kecamatan Amalatu bersama Panwas Kelurahan/Desa (PKD) setempat yang mendapati calon anggota DPD-RI Dapil Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina bersama rombongan berada di salah satu rumah masyarakat yang di dalamnya terdapat kurang lebih duabelas orang.
Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Amalatu Agus Salim Patty, mengatakan, saat ditanya terkait maksud keberadaan mereka, salah satu dari rombongan tersebut mengaku bermaksud menemui kerabatnya sebelum melanjutkan perjalanan dari Maluku Tengah menuju Ambon.
“Tindakan pencegahan kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya dugaan pelanggaran di masa kampanye, karena memang pelanggaran bisa saja terjadi mengingat yang bersangkutan selaku calon anggota DPD-RI, berada di sini tanpa ada dokumen pemberitahuan kampanye dan beliau juga tidak punya jadwal kampanye di Kabupaten SBB pada hari ini” ungkap Agus.