Porostimur.com, Saumlaki – Penambahan Utang pihak ketiga pada APBD 2024 yang dibahas oleh (Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Tanimbar pada 8 Maret 2024 merupakan hasil kesepakatan melalui Forum Paripurna.
Penambahan utang pihak ketiga pada APBD 2024 sebelum evaluasi, dianggarkan kurang lebih Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta) sekian, melalui petunjuk dan arahan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Selain utang pihak ketiga, pemerintah daerah juga menambahkan usulan anggaran untuk kegiatan-kegiatan gerejawi yang diusulkan kepada pemerintah daerah untuk dianggarkan karena dianggap paling penting dan strategis.
Dalam rapat paripurna antara Banggar dan TAPD, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat ,SH menjelaskan, Proses pentahapan APBD 2024 telah selesai dilakukan evaluasi oleh kementerian dalam negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan hasilnya telah disampaikan kepada Pemda dan DPRD.
Setelah menerima hasil evaluasi tersebut, baik dari BANGGAR maupun TAPD telah melakukan rapat-rapat yang dari aspek Normatif dapat dipertanggungjawabkan dan kemudian sebelum sampai pada persetujuan bersama untuk penetapan.
Terdapat beberapa hal yang setelah dipelajari maka, ada beberapa kondisi aktual yang kemudian memberikan petunjuk kepada TAPD untuk mencoba melakukan penyesuaian – penyesuaian.