Porostimur.com, Ambon – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Maluku Sandy Wattimena mengaku, anggaran hibah yang digelontorkan Dispora kepada Kwarda Pramuka Maluku pada tahun 2022 senilai Rp2 miliar bukan Rp2,5 miliar, seperti yang santer diberitakan.
Kepada sejumlah awak media, Sabtu (22/7/2022) Wattimena berkilah dan menepis tudingan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary yang menyatakan pertanggungjawaban Kwarda Pramuka Maluku sebesar Rp2,5 miliar diduga telah diselewengkan dengan modus membuat laporan fiktif.
“Perlu disampaikan bahwa anggaran hibah kepada Kwarda Pramuka Maluku Tahun 2022 yang digelontorkan Rp2 miliar. Dan dicairkan selama empat tahap sampai akhir tahun 2022,” ujarnya.
Wattimena bilang, untuk tahap pertama sampai terakhir dicairkan sebanyak Rp500 juta, langsung ke rekening penerima hibah.
Menurutnya, penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kwarda Pramuka Maluku sesuai Permendagri, Nomor: 77 Tahun 2022.
“Kita sebagai instansi teknis yang melayani, namun segala penggunaan dana tersebut menjadi tanggungjawab penerima hibah,” tukasnya..
Wattimena juga menepis isu yang beredar terkait dugaan pembuatan laporan fiktif oleh ketua dan bendahara Kwarda Pramuka Maluku.