PBB: Blokir Bantuan di Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang

oleh -174 views
Warga Palestina membawa karung tepung setelah menyerbu gudang Program Pangan Dunia PBB di Zawaida, Jalur Gaza Tengah, pada Rabu, 28 Mei 2025. (AP/AP)

Porostimur.com, Jenewa – Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan pada Selasa (3/6/2025) bahwa penghalangan akses terhadap makanan dan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza secara sengaja dapat tergolong sebagai kejahatan perang.

Juru Bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Jeremy Laurence menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil yang mencoba mengakses bantuan pangan di Gaza adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. “Untuk hari ketiga berturut-turut, banyak orang tewas di sekitar lokasi distribusi bantuan yang dikelola oleh Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF),” ujarnya kepada wartawan di Jenewa.

Otoritas kesehatan Palestina melaporkan bahwa sedikitnya 27 warga Palestina tewas dan puluhan lainnya terluka akibat tembakan Israel di dekat pusat distribusi makanan di Rafah, Jalur Gaza selatan, pada hari Selasa. Ini adalah hari ketiga kekacauan dan pertumpahan darah yang mengganggu operasi bantuan kemanusiaan di wilayah tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Militer Israel mengeklaim pasukannya menembaki sejumlah orang yang meninggalkan rute akses resmi, namun menyatakan masih menyelidiki insiden tersebut. Volker Türk, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, menyerukan penyelidikan cepat dan tidak memihak. “Serangan terhadap warga sipil melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan perang,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.