PDAM dan Kejaksaan Tinggi Kota Ambon Teken MoU Tentang Perkara Tata Usaha Negara

oleh -128 views

Porostimur.com, Ambon – Perusahan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kota Ambon bersama Kejaksaan Negeri Ambon melakukan kerja sama dalam upaya membantu kinerja di PDAM Kota Ambon kedepannya.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait perkara tata usaha negara yang berlangsung di kantor Wali Kota Ambon, Rabu ( 19/10/2022).

“Sejak saya melakukan pergantian dengan penjabat lama dengan Plt bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon yang lebih baik kedepanya,” ujar Penjabat wali kota ambon Bodewin M Wattimena.

“Karena itu, selama ini kami melakukan evaluasi, mempelajari tentang Perusahan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kota Ambon dalam rangka perbaikan. Hal itu sebagimana disampaikan Plt Direktur PDAM salah satu ilegal koneksi yang dilakukan oleh para pelangan dan banyak juga utang yang belum dibayar. Hal ini bisa kita lakukan meditasi. Bisa dilakukan namun di satu sisi tim audit itu sudah diakui utang pihak ketiga yang harus ditagih dan dilunasi ini sangat menggangu kinerja PDAM,” paparnya.

Link Banner

Wattimena berharap, kendala yang dihadapi oleh PDAM Kota Ambon dapat terjawab dengan adanya kerjasama.

Baca Juga  Libatkan PT Taka dalam Pekerjaan Survei Inpex Masela, Aron Kelitadan Diduga Terlibat Illegal Oil

Sementara itu Kajari Kota Ambon Dian Fris Nalle menambahkan, penandatangan kerjasama selama tiga bulan bertujuan mamberikan pendampingan banyak hal dengan bantuan hukum maupun tindakan hukum lain kepada perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.