Dikatakan, dalam penilaian Kementerian PUPR tahun 2021, PDAM kota Ambon ada dalam kategori “Sakit” dengan nilai kinerja 2,05. Hal ini, kata Wattimena, tentu ada penyebab yang harus diidentifikasi.
“Olehnya itu, diperlukan kemampuan identifikasi secara benar, faktor – faktor PDAM dinilai “Sakit” tersebut. Apakah kesalahan manajemen, kesalahan dalam menata mekanisme dan prosedur, tingginya tingkat kebocoran dan lain – lain, supaya dapat diambil langkah – langkah perbaikan, agar PDAM bisa sehat dan berkontribusi bagi PAD Kota Ambon,” bebernya.
Wattimena berharap, dengan perubahan status badan hukum, maka segera dilakukan perbaikan dan inovasi termasuk pengampunan terhadap sambungan ilegal, pemberian bonus, yang disertai dengan memperketat mekanisme dan prosedur kerja, seperti pada perusahaan swasta.
“Dengan dilakukan launching ini maka Plt Direktur, Dewan pengawas, Bagian Perekonomian dan bagian Hukum dapat sesegera mungkin merumuskan langkah – langkah untuk mendapatkan Direktur Perumdam Tirta Yapono yang defentif,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Direktur PDAM Ambon, Rina Purmiasa, dalam laporanya menyampaikan bahwa dengan bertransformasinya PDAM Kota Ambon menjadi Perumdam Tirta Yapono, maka perusahaan yang dipimpinnya dapat dikelola secara profesional, akuntabel dengan menggunakan kaidah manajemen modern.