“Tujuan dari diajukan permohonan ini yaitu, jika dilakukan PSU tanpa adanya kecurangan di TPS 9 dan 10, maka ada peluang bagi kami untuk memperoleh suara,” ujar Mulyadi.
Oleh sebab itu, dalam Petitum yang dibacakan di depan hajelis hakim dan para pihak yang menghadiri persidangan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang pemilihan keanggotaan DPRD Kota Manado, Dapil Manado 5. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News