Pekan Depan Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rumah BP2P

oleh -161 views

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, berencana menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus pada Satker SNVT, yang kini disebut Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan atau BP2P Provinsi Maluku tahun anggaran 2016, pada pekan depan. Hal ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi, kepada sejumlah jurnalis di Ambon, Kamis (25/7/2024).

Menurut dia, saat ini tim penyidik Kejati Maluku masih menunggu hasil audit, sebelum mengumumkan penetapan tersangka yang direncanakan pada pekan depan.

“Kami akan segera merampungkan berkas korupsi BP2P, dan pekan depan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” tukasnya.

Triono Rahyudi mengaku, beberapa optimasi percepatan penanganan perkara dan kecukupan alat bukti sudah dilakukan, dan akan disimpulkan penetapan tersangka.

“Ada hal lain yang harus dilengkapi, untuk meningkatkan status serta penetapan tersangka, namun karena bukti formal sebagaimana pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, sehingga akan kami rilis kembali,” ungkap Triono.

Untuk diketahui, lokasi pembangunan rumah khusus milik BP2P Provinsi Maluku tahun anggaran 2016 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit, dan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 2 unit. Sementara anggaran pembangunan rumah khusus dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.