Porostimur.com, Ambon – Oknum polisi bejat berinisial Bripka JS diduga telah memperkosa anak tirinya yang baru berusia 17 tahun di Kota Ambon, Maluku. Pelaku mengancam akan memukul ibu kandung korban jika menceritakan peristiwa tersebut.
“Bripka JS perkosa anak tirinya berusia 17 tahun,” ujar kakak korban inisial PP, Kamis (15/8/2024) di Ambon.
Pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kota Ambon pada Kamis (25/3) pukul 02.30 WIT. Pelaku saat itu memanggil korban masuk ke kamar.
“Saat di dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan menyetubuhi korban. Awalnya korban sempat menolak tetapi pelaku terus memaksa,” jelasnya.
PP mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Minggu (11/8). Korban selama ini tutup mulut karena khawatir ibunya dipukul oleh pelaku.
“Awalnya korban mau melapor pelaku cuma khawatir ibunya dipukul pelaku. Tapi sekarang korban sudah melapor ke Polresta Pulau Ambon,” ungkapnya.
Kasih Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete S Luhukay yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kasus pemerkosaan tersebut. Janete bilang, apabila terbukti melakukan tindakan asusila, maka oknum tersebut akan ditindak dengan kode etik profesi.