Porostimur.com, Jailolo – Pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dibayarkan Senin, 2 Juni 2025. Gaji yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor: 23 tahun 2025, Pemkab Halmahera barat (Halbar) akan menindaklanjuti dan akan dibayar.
Bupati Halbar James Uang saat saat dikonfirmasi sejumlah media, mengatakan pembayaran gaji ke-13 merupakan kewajiban daerah yang diinstruksikan oleh PMK untuk merealisasikan kewajiban PNS tersebut. Untuk itu, Pemkab Halbar saat ini tengah berupaya melakukan pembayaran.
“Kita (pemkab) saat ini sedang upayakan dan bulan Juni ini harus bayar karena PMK sudah turun,” katanya, di kantor Bupati Halbar, Senin (2/5/2025)
Orang nomor satu di Pemkab Halbar ini menyampaikan, total nilai gaji ke-13 yang harus dibayarkan Pemkab Halbar mencapai Rp19 miliar.
” Pemerintah daerah harus membayar gaji ke-13 dengan total besaran nilai Rp19 miliar,” tutur Bupati James.
Mantan anggota DPRD Halbar 4 periode ini juga bilang, selain dari pembayaran gaji 13, pemkab juga akan melelakukan pembayaran, penghasilan tetap (Siltap) kepala desa (Kades) dan perangkat desa.
” Untuk Siltap Pemdes di bulan ini dibayarkan satu bulan lagi,” ungkap dia.
Bupati James menambakan, bahwa walaupun dengan kritisnya kondisi keuangan daerah, namun pemda tetap berupaya memprioritaskan untuk menyelesaikan pembayaran.









