Porostimur.com, Langgur — Pemerintah Provinsi Maluku kembali menghadirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 3 November hingga 30 Desember 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak tepat waktu.
Kepala UPTD Samsat Malra Simon Reyaan, menjelaskan, kebijakan ini mencakup beberapa poin penting:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun sebelumnya.
- Insentif pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, mencakup penghapusan pokok dan denda administrasi.
Simon Reyaan mengimbau masyarakat pemilik plat merah, plat hitam, dan plat kuning untuk segera mendatangi Samsat terdekat dan memanfaatkan program ini. Cukup membawa STNK untuk menunaikan pembayaran.
“Program ini adalah langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2025 dan menjadi program kedua yang dilaksanakan oleh Bapenda Maluku.
Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat mendorong masyarakat disiplin membayar pajak dan memanfaatkan fasilitas insentif yang diberikan. (Vera Renyaan)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









