Oleh: Gde Siriana Yusuf, Direktur Indonesia Future Studies (Infus)
Seruan untuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mencuat setelah surat resmi diajukan ke DPR oleh sekelompok purnawirawan jenderal militer. Meskipun tampaknya mengejutkan, hal ini mencerminkan ketidakstabilan dinamika politik pascapemilu. Ketegangan di antara elite politik terus memuncak. Transisi yang belum tuntas dari era Presiden Joko “Jokowi” Widodo ke era Presiden Prabowo Subianto serta kecurigaan terhadap politik dinasti menjadi latar belakang penting isu ini.
Sejak pencalonannya, Gibran telah menjadi sasaran kritik keras. Putusan mendadak Mahkamah Konstitusi yang mengubah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, yang memungkinkan Gibran maju melalui celah hukum sebagai calon wapres, dilihat banyak pihak sebagai manipulasi hukum demi kepentingan politik. Gibran kemudian dicalonkan sebagai pasangan Prabowo. Yang menarik, Gibran sebelumnya merupakan wali kota Solo dan belum menyelesaikan masa jabatannya secara penuh sebelum meloncat ke posisi wapres.
Putusan MK itu kemudian dinyatakan cacat secara etika oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Namun Gibran tetap melaju, menunjukkan keterputusan antara hukum dan etika dalam demokrasi Indonesia, serta membuktikan betapa rentannya tatanan konstitusional.









