Porostimur.com, Labuha – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, terhadap putusan PTUN Ambon atas perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN.
Terkait langkah hukum Pemkab Halsel itu, kuasa hukum Fauji Ibrahim, mantan calon kepala Desa Kukupang yang berperkara, Al-Walid Muhammad ketika dikonfirmasi redaksi porostimur.com, Senin (4/13/2023) mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Pemkab Halsel selaku tergugat.
“Pada Prinsipnya kami menghormati upaya hukum banding yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan sebagaimana pemberitahuan banding yang dikirim dari PTUN Ambon. Maka zelanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan klien kami untuk
menyiapkan kontra memori banding, setelah memori bandingnya disampaikan kepada kami,” tukas Al-Walid.
“Kami yakin pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah tepat dalam putusan tersebut. Dengan demikan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut akan dikuatkan oleh pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado,” imbuhnya.
Lanjut dia, dan apakah upaya hukum banding tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang atau tidak?. Nanti, kami akan jawab dalam kontra memori banding kami nanti.