Porostimur.com, Sanana – Bupati Daerah Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, telah mengeluarkan surat edaran kepada Aparat Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis pada momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal ini, disampaikan Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, saat diwawancarai awak media, usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Mapolres Kepulauan Sula, Jumat (9/8/2024).
“Terkait dengan larangan keterlibatan ASN di Pilkada Serentak 2024, bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak,” ungkapnya.
Menurut sekda, surat edaran tersebut menjadi pentunjuk bagi ASN, sehingga ASN dalam tahapan dapat memahami tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, netralitas ASN pun memiliki tujuan untuk menjemput Pilkada yang aman, damai, dan sejuk.
“Yang jelas, pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan ASN untuk melakukan politik praktis. Kalaupun ada, bagi yang merasa dirugikan, silahkan mengadukan ke pihak yang berwajib. Baik Kepolisian, maupun Bawaslu,” pungkasnya. (Am)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News