Porostimur.com, Saumlaki – Sejumlah warga Desa Abat, Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, berinisiatif untuk menanam mangrove di pantai desa tersebut.
Namun sangat disayangkan, Pemerintah Desa Abat merampas dan mengambil lahan mangrove milik warga untuk dijadikan sebagai bahan laporan untuk memuluskan praktek-praktek kerja kotor pengelolaan pemerintahan desa.
Pemdes Abat diduga mendokumentasikan lahan mangrove milik warga sebagai laporan pertanggungjawaban, lantaran kelompok mangrove yang dibentuk pemerintah desa gagal menanam mangrove.
Hal tersebut disampaikan Donatus Irikei kepada wartawan media ini di kediamannya, Sabtu (25/3/2023).
“Laporan tahun 2019-2020 itu, sangat meresahkan, karena pemdes mengambil sebagian lahan milik warga untuk dijadikan sebagai bahan pertanggungjawaban tanpa koordinasi. Pemdes dengan diam-diam merampas dan mengabil hak orang lain sebagai sampel pembuktian dalam laporan pertanggung jawaban mereka,” ungkap Donatus irikey
Menurut Donatus, dari lahan tersebut telah menghasilkan dana sebesar Rp 28 juta dan sudah dicairkan ke kelompok yang dibentuk pemerintah desa abat dalam kurun waktu dua tahun mulai dari 2019-2020 tanpa sepengetahuan warga Desa Abad sebagai pemilik lahan mangrove tersebut,” ujarnya.