Pemerintah dan DPRD Halbar Sepakati Plafon KUA PPAS 2020

oleh -21 views

Porostimur.com | Jailolo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakti kebijakan umum anggaran dan plafon pengguna anggaran sementara (KUA- PPAS) APBD tahun 2020.

Kesepakatan itu ditandai dengan gelarnya penandatangan bersama antara Bupati Halbar Danny Missy dan Ketua DPRD Halbar Charles R Gustan saat digelarnya paripurna ke- 9 masa persidangan III tahun 2019, di ruang rapat paripurna DPRD Halbar, Senin (9/12)

Ketua DPRD Halbar, Charles R Gustan dalam sambutanya mengatakan, Pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa peraturan perundangan terkait dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mengatur tahapan perencanaan mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Pemerintah Daerah (RENSTRA), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Dijelaskan, dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan pengelolaan keuangan daerah dan
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah yang kemudian diubah menjadi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah mengatur tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah termasuk didalamnya sistem penganggaran daerah.

Link Banner

“Rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 serta peraturan DPRD nomor 170 11 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Halmahera Barat pasal 16 ayat 6 menyatakan bahwa kebijakan umum APBD dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.” katanya

Baca Juga  Inilah Perkara-perkara yang Tidak Diampuni di Bulan Ramadan

Dikesempatan yang sama Bupati Danny Missy mengatakan, Penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Halmahera Barat ini telah dilaksanakan sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006. Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya Proses perencanaan pelaksanaan pengendalian hingga kepada tahapan evaluasi dengan ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan nya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Halmahera Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2020 mendatang.” terangnya

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah oleh karenanya kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD.

Baca Juga  Warga di Kepulauan Sula Mengeluh Sulit Dapat Minyak Tanah

“Dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi tugas dan peran kita masing-masing dengan menyadari bahwa pemerintah daerah tanpa membina kemitraan dengan DPRD akan terjadi ketimpangan tidak akan serasi dan sejalan dalam membangun Kabupaten Halmahera Barat yang kita cintai ini.”pintahnya

Ia berharap, agar APBD tahun Anggaran 2020 mendatang dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal Semoga dengan nota kesepakatan ini rancangan KUA prioritas dan plafon APBD Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang telah dihasilkan ini akan membawa kemajuan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Halmahera Barat.

“Saya berharap rancangan KUA – PPAS APBD tahun Anggaran 2020 yang telah dihasilkan ini akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Halmahera Barat serta tentunya penandatanganan nota kesepakatan ini akan menjadi titik awal dan langkah menuju Kabupaten Halmahera Barat yang lebih baik sebagaimana yang kita harapkan bersama.”harapnya

Baca Juga  BMKG Imbau Warga Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Utara

Diketahui, hadir dalam rapat paripurna diantaranya, Bupati Halmahera Barat Danny Missy, Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando, Ketua DPRD Kab Halbar Charles R Gustan, Wakil Ketua I DPRD Kab. Halbar Robinson Missy SH
Wakil Ketua II DPRD Kab. Halbar Iksan Husaen, Dandim 1501/Ternate di wakili oleh Batibung Pelda Ilham Panehoru, Kapolres Halbar AKBP. Aditya Laksimada, S.Ik.,Kepala Kejaksaan Salomina Meyke Saliama, SH,MH., Anggota DPRD Halbar sebanyak 20 orang serta tamu undangan kurang lebih 50 orang. (zhulijah)