Pemilik Hak Adat Karga Galor Gelar Aksi Damai di PN Dobo dan Polres Kepulauan Aru

oleh -52 views

Porostimur.com, Dobo — Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Karey, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kepulauan Aru dan Kantor Polres Kepulauan Aru, Rabu (3/12/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum ditahannya para pelaku pencurian disertai penganiayaan terhadap warga Desa Karey di wilayah petuanan adat mereka, meskipun kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Kepulauan Aru.

Tuntutan Proses Hukum atas Kasus Pencurian dan Penganiayaan

Aksi demonstrasi dipimpin oleh tiga koordinator, masing-masing M. Jusman Kaigur, Senen Goulap, dan Jonias Galanggoga.

Sekitar 50 peserta aksi yang merupakan pemilik hak petuanan adat dari 13 desa turut hadir, antara lain Desa Karey, Gomarmeti, Gomarsungai, Jorang, Fatlabata, Erersin, Juring, Beltubur, Siya, Meror, Salarem, Batugoyang, dan Dosimar.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk dan pamflet yang berisi tuntutan agar Polres Kepulauan Aru segera menangkap para pelaku pencurian serta memproses mereka secara hukum.

Perwakilan masyarakat adat, Jonias Galanggoga, menegaskan bahwa penyidik harus segera menggelar perkara dugaan pencurian di wilayah petuanan adat laut Desa Karey.

“Proses hukum terhadap dugaan pencurian harus sama beratnya dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban. Segera bebaskan Ramadhan Djerumpon dari semua tuntutan hukum,” tegas Jonias di hadapan peserta aksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.