Pemilik Ruko Pasar Mardika Gugat Pemprov Maluku ke PTUN Ambon

oleh -510 views
Link Banner

Porostimur.com, Ambon – Para pemilik rumah roko (ruko) di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon menggugat Pemerintah Provinsi Maluku ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Para penggugat beralasan, Pemprov Maluku tidak transparan dalam penunjukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pengelola ruko di kawasan pertokoan Pasar Mardika.

Hal ini disampaikan para pemilik ruko pasar mardika yang diwakili, Mustari dan Rudi Mahelette, didampingi dua tim hukum mereka, yakni: Hendro Waas dan Naftali Hatulely pada konferensi pers di Ambon, Rabu (7/12/2022).

Rud Mahulette mengungkapkan, klaim sepihak yang dilakukan oleh Pemprov Maluku telah mengakibatkan kerugian bagi pemilik ruko, karena SHGB selain tidak bisa dijaminkan di Bank, pemilik ruko juga harus membayar kewajiban kredit atas bangunan ruko yang saat ini diklaim milik Pemprov.

Parahnya lagi, kata Mahulette, masalah ruko pertokoan saat ini masih sedang dalam proses hukum antara pemilik ruko dengan pihak Pemprov di Pengadilan Negeri (PN) Ambon (Status quo), pemprov secara sewenang-wenang dan tidak prosedur menujuk PT. BPT untuk mengatur dan mengelola ruko pasar mardika.

Di mana menurut Mahulette, dengan kekuasaan itu, PT BPT leluasa melakukan tindakan dengan cara-cara premanisme dengan mengancam, mengintimidasi serta mengembok ruko-ruko sehingga orang tidak dapat berusaha dengan baik.

“PT. BPT juga memunggut biaya sewa yang sangat tinggi yaitu 6 kali lipat dari harga yang ditentukan pemprov. Apakah pantas PT. BPT mengambil keuntungan sebesar itu,” tukas Mahulette.

Untuk persoalan di PN Ambon, lanjut Mahulette adalah soal rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh pemprov maluku bukan soal status tanah dan bangunan ruko tersebut. Sehingga, putusan MA sebelumnya hanya terkait rekomendasi SHGB.

“Kami (Pemilik Ruko) pun telah melakukan upaya hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 11 Oktober 2022 terkait penunjukan PT. BPT sebagai pengelola ruko pasar mardika,” katanya disambung Hendro Wass selaku pengacara para pemilik ruko pertokoan pasar mardika.

Diakuinya, sikap Pemprov Maluku tidak pantas untuk dicontohi. Dimana, hampir disetiap jalannya proses persidangan selalu tidak hadir. Bahkan, surat keputusan penujukan PT. BPT sebagai pemenang lelang yang diminta untuk dibahwakan ke pengadilan juga tidak pernah dipatuhi.

“Padahal mereka harus memberikan terladan dan contoh, kami juga telah menyurati sebanyak tiga kali namun pihak pemprov tidak pernah menanggapinya. Mereka berusaha menyembunyikan informasi tentang penujukan PT BPT yang dikuasakan oleh saudara Kipe sebagai pengelola ruko pertokoan Mardika,” ujarnya.

“Upaya hukum PTUN yang dilalui oleh kami ini tentu akan diproses secara baik oleh pengadilan dan sesuai dalil yang kita ajukan. Kami berharap juga agar publik secara luas dapat mengetahui dan menilai kinerja dari Pemprov Maluku,” pungkasnya. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News