Pemkab Halsel Kalah Lawan Cakades Guraping di PTUN Ambon

oleh -542 views

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dinyatakan kalah dalam gugatan sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) yang diajukan calon Kepala Desa Guraping Fadel Hi. Ibrahim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Berdasarkan amar putusan yang diterima redaksi porostimur.com dari kuasa hukum Fadel Hi. Ibrahim, Safri Nyong, SH pada Jumat (24/11/2023), menyebutkan, berdasarkan putusan nomor: 37/G/2023/PTUN.ABN, tanggal 24 November 2023, PTUN Ambon, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Safri menjelaskan, PTUN juga menyatakan Keputusan Bupati Halmahera Selatan, Nomor: 131, Tahun 2023, tentang pelantikan kepala desa terpilih pada 60 desa di 23 kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 27 Januari 2023, khusus lampiran nomor urut 2 Angka 4, Desa Guraping atas nama Rina Hamid, batal demi hukum.

Baca Juga  DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari

“Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 27 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor urut 2 Angka 4, Desa Guraping atas nama Rina Hamid,” ujar Safri.

No More Posts Available.

No more pages to load.