Porostimur.com, Labuha – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Yusran Umakamea, SH, secara resmi melaporkan oknum pegawai Dinas Pengelolaan Keauangan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Halmahera Selatan, atas dugaan pencurian data dan menyebar dokumen SP2D ke Polres setempat.
Kabag Hukum Yusran Umakamea, SH, didampingi Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar, SH, menyampaikan laporan ke Polres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 2 September 2024
Laporan bernomor STPL /444/IX/2024/SPKT tertanggal 2 September itu terkait dugaan tindak pidana pencurian data dokumen SP2D milik Pemkab Halmahera Selatan yang diduga dilakukan oknum tidak dikenal di Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Halsel.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Halmahera Selatan Yusran Umakamea, SH, mengaku kasus ini sudah dilaporkan ke aparat Kepolisian Polres Halmahera Selatan, untuk ditindaklanjuti.
Menurut Yusran, pihak yang dilaporkan adalah oknum pegawai di DPKAD, karena tempat kejadian perkaranya atau TKPnya berada disana.
“Jadi dokumen itu ada di DPKAD, kenapa bisa bocor makanya yang kita laporkan adalah DPKAD,” ungkap Kabag Hukum.









