Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mematangkan Rencana jelang penertiban pedagang di pasar dan terminal Mardika, yang akan dilaksanakan pada 17 – 22 April 2025 mendatang.
Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Roby Sapulette, mengatakan, koordinasi telah dilakukan baik secara internal Pemkot maupun eksternal sehingga penertiban diharapkan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Konsolidasi dilakukan dengan stakeholder internal yakni dari SatPol –PP, Dinas perindag, Perhubungan, Damkar, dan Dinas PUPR. Kemudian nanti akan dilakukan konsolidasi juga dengan kepolisan, dalam hal ini Polresta Pulau Ambon & PP. Lease. serta Kodim 1504 dalam kerangka mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penertiban pedagang pasar Mardika,” ujarnya di Balai Kota, Senin (14/4/2025).
Sapulette mengungkapan, surat pemberitahuan telah diedarkan kepada para pedagang, dan pada tanggal 17 April nanti Tim Penertiban akan langsung melakukan sosialisasi di lapangan, sebelum dilanjutkan dengan eksekusi pada 22 April 2025.
“Diharapkan sungguh masyarakat bisa tertib, tidak perlu menunggu aparat melakukan proses pembongkaran lapak, tapi bagaimana masyarakat dengan kesadaran sendiri dalam melakukan pembongkaran secara mandiri supaya Ambon ini semakin tertib, dan tidak ada lagi yang menggunakan trotar dan badan jalan untuk aktivitas berjualan,” tukasnya.