Pemkot Ambon Perketat Aturan Kantong Plastik, Swalayan Wajib Jadi Percontohan

oleh -130 views

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan. Dari catatan tahun 2024, Kota Ambon menghasilkan rata-rata 168,2 ton sampah plastik per hari, atau sekitar 30% dari total 246,74 ton sampah yang dihasilkan setiap harinya.

Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekkot) Ambon Robby Sapulette, menyatakan langkah ini bukan sekadar formalitas.

“Kalau kita hanya keluarkan surat edaran tanpa langkah tegas, masalah ini akan terus berulang. Kita sudah cukup lama memberi toleransi,” ujarnya di Ambon, Jumat (12/9/2025).

Swalayan Jadi Pelopor Ramah Lingkungan

Sejak 1 Juli 2024, penggunaan kantong plastik sekali pakai pada ritel modern di Ambon telah resmi dilarang. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, yang diperkuat dengan Perda Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018 serta Perwali Nomor 7 Tahun 2017.

Sapulette menegaskan, swalayan dan pusat perbelanjaan harus menjadi contoh dalam penggunaan kantong ramah lingkungan.

Baca Juga  Bupati Malra Undang Menteri Kebudayaan Hadiri Festival Pesona Meti Kei 2026

“Mulai sekarang, pedagang khususnya swalayan harus menggunakan kantong ramah lingkungan, tidak lagi plastik. Mereka harus jadi percontohan,” katanya.

Sinergi dengan Pengolahan Limbah

Pemkot Ambon juga bekerja sama dengan PT Million Limbah Ambon untuk mengolah sekitar 100–150 ton sampah plastik per bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.