Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon memperpanjang status Tanggap Darurat (TD) bencana alam selama 14 hari kedepan, terhitung sejak 19 Juli sampai dengan 1 Agustus mendatang.
Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat ini dilakukan setelah melalui banyak pertimbangan.
“Salah satunya terkait bibit siklon yang masih berada di perairan Filipina dan memiliki potensi besar untuk merembet ke Maluku,” ujarnya, usai memimpin rapat “Pembahasan Status Tanggap Bencana”, di ruang Rapat Vlisingen, Kamis (18/7/24) petang kemarin.
Dominggus Kaya menjelaskan, apabila kondisi tersebut terjadi, maka cuaca penghujan di Maluku, termasuk Kota Ambon belum usai. Tagal itu, pemerintah Kota Ambon melalui BPBD dengan berbagai masukan serta laporan cuaca oleh BMKG dan seluruh stakeholder terkait, harus memperpanjang kondisi TD tersebut.
“Bibit siklon masih ada di perairan Filipina, dan itu memiliki potensi turun ke Maluku, berarti masih ada potensi curah hujan yang cukup tinggi,” ungkapnya.
Nicodemus Kaya menjelaskan alasan penetapan status Tanggap Darurat ini dikarenakan, menurut penjelasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, wilayah Ambon adalah salah satu kota/kabupaten yang sampai dengan saat ini masih berada di situasai alam yang belum tenang.