Pemkot Ternate Larang Pesta Kembang Api & Konvoi di Malam Tahun Baru

oleh -9 views

Porostimur.com | Ternate: Pemerintah Kota Ternate melarang adanya kembang api dan konvoi di malam pergantian tahun.

Langkah tegas pemerintah Kota Ternate ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 180/154/2020 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal Tahun 2020 Dan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Ternate agar pada malam pergantian tahun tidak ada keramaian ataupun konvoi.

Pemerintah juga membatasi jumlah jemaat di setiap rumah ibadah, menghindari berpergian ke luar kota, dan setiap lokasi pariwisata dan hiburan umum agar tidak melaksanakan kegiatan perayaan liburan.

Berikut kutipan isi Surat Edaran Pemerintah Kota Ternate:

Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ternate dan berpedoman pada Peraturan Walikota Ternate, Nomor: 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga  Sejumlah PNS di Maluku Bakal Dapat Bonus Insentif hingga Kenaikan Pangkat Secara Khusus

Kepada seluruh masyarakat Kota Ternate dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan keramaian dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalan.