Pemprov Maluku Dorong DPR dan Pempus Sahkan RUU Masyarakat Adat

oleh -20 views

Porostimur.com, Ambon — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat oleh DPR RI bersama pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, saat membuka konsolidasi dan dialog publik terkait RUU Masyarakat Adat di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Selasa (2/12/2025).

Kasrul menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap masyarakat adat telah diatur secara jelas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Sebagai bagian dari pelayanan konstitusi, Pemprov Maluku tetap menjunjung tinggi kesatuan masyarakat adat sebagai kekayaan dan aset pembangunan bagi provinsi kepulauan.

Dukungan Pemprov Maluku terhadap RUU Masyarakat Adat

Kasrul menyatakan bahwa Pemprov Maluku mendukung pengesahan RUU ini sebagai langkah untuk menata dan membangun ruang aman bagi masyarakat adat melalui regulasi yang jelas dan legitimasi hukum yang sah. Menurutnya, beberapa catatan penting perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini:

  1. Pengakuan Hukum dan Political Will
    UU Masyarakat Adat harus menjadi momentum political will bagi seluruh anak bangsa untuk kembali pada filosofi sebagai anak adat yang beradab. Hal ini menekankan pentingnya pengakuan hukum sebagai prioritas utama. Pemprov dan DPRD Maluku telah menyepakati Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat masuk dalam propemperda 2026, yang menekankan pengelolaan berkelanjutan sekaligus melindungi hak ulayat masyarakat adat.
  2. Optimisasi Potensi Sumber Daya dan Kearifan Lokal
    UU ini harus memberi ruang bagi optimalisasi sumber daya manusia dan alam, termasuk pengembangan nilai kearifan lokal. Kasrul mencontohkan sasi sebagai model perlindungan lingkungan sekaligus penguatan sumber daya pesisir yang melibatkan kerja sama dengan NGO, dengan masyarakat adat tetap menjadi subjek pembangunan, bukan objek.
  3. Pengakuan Hak Asal Usul dan Perencanaan Sistematis
    UU Masyarakat Adat perlu mengakomodir hak asal-usul bagi negeri adat dan masyarakat adat melalui perencanaan yang sistematis, ruang kebijakan yang terbuka, dan kolaborasi dengan pihak ketiga, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Hal ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan masyarakat adat dengan hak istimewa. Pemprov menekankan pentingnya penggunaan indikator berbasis data adat yang valid untuk mencegah konflik sosial baru.
  4. Integrasi Masyarakat Adat dalam Perencanaan dan Lingkungan
    UU harus menegaskan masyarakat adat dan pranata adat sebagai salah satu indikator dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJMD, guna memastikan perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, serta pengembangan ekonomi hijau dan nilai ekonomi karbon.
Baca Juga  Rakyat Disikat, Hutan Dilumat

Kasrul juga menyoroti aspek penegakan hukum, menyebutkan bahwa pasca diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pranata adat dapat diakui sebagai lembaga pemidanaan dalam konteks hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan terkait fungsi lembaga adat wajib dimasukkan dalam RUU Masyarakat Adat.

No More Posts Available.

No more pages to load.