Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Staf Ahli BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak kepada Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie.
“Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal,” jelas Edward.
WTP Berlanjut, Catatan Tetap Ada
Raihan opini WTP ini memperpanjang capaian Pemprov Maluku yang telah dipertahankan secara berturut-turut sejak 2015.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Pertama, perencanaan keuangan daerah dinilai belum memadai dan berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban penggunaan anggaran pada periode berikutnya.
“BPK merekomendasikan agar BPKAD menyusun pedoman teknis manajemen kas melalui strategi penyesuaian belanja, seperti automatic adjustment, self-blocking, maupun rasionalisasi anggaran,” ungkapnya.









