Pemprov Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

oleh -38 views

Porostimur.com | Ambon: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam rapat paripurna.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (22/7/2021).

Dalam sambutannya Sairdekut mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini dimaksudkan untuk mengevaluasi sejauh mana kinerja Pemprov di tahun 2020.

Sementara itu Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya secara virtual mengatakan, bahwa laporan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemda atas pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan.

“Hal ini menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan untuk dipertanggungjawabankan pada setiap akhir tahun anggaran”, ujarnya.

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, berdasarkan Perda Maluku Nomor 17 Tahun 2019, tentang APBD tahun anggaran 2020 dan Perda Nomor 9 Tahun 2020, tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, maka pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3,059 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp3,045 triliun atau 99,57%.

No More Posts Available.

No more pages to load.