Pemuda Katolik Tuding Kejari KKT Tebang Pilih

oleh -667 views

Porostimur.com, Saumlaki – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar diminta menciptakan keadilan dalam memberantas kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten tersebut, dan tidak hanya fokus pada kasus korupsi SPPD Fiktif di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD).

Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku Gilang Kelyombar, kepada porostimur.com, Sabtu (30/9/2023) mengatakan, setelah penetapan enam tersangka pada kasus korupsi SPPD Fiktif di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) senilai Rp6,6 miliar disusul penahanan terhadap para tersangka oleh Kejati Maluku, namun kasus dugaan korupsi uang ketuk palu di DPRD setempat, justru tak ada kabar beritanya.

“Mestinya setelah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif, maka sudah saatnya Kejari Kepulauan Tanimbar mengejar anggota DPRD KKT yang diduga turut menikmati uang haram ini. Jangan tebang pilih kasus,” ungkapnya.

Dimas menyayangkan kasus dugaan korupsi uang ketuk palu di lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diduga melibatkan sejumlah wakil rakyat di bumi Duan Lolat itu, belum diusut tuntas oleh Kejaksaan.

“Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar jangan tebang pilih. Tindak tegas aliran dana uang ketuk palu yang diduga kuat dinikmati oleh sejumlah wakil rakyat saat ini,” ujarnya.

Baca Juga  Sekretaris Kemenpora Buka Perhelatan Hari Nusantara 2023 di Pantai Tugulafa Kota Tidore

Dinas mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi uang ketuk palu tersebut kepada Polda Maluku, maupun Kejaksaan Tinggi Maluku pada 1 Agustus 2023 lalu.

“Diduga kuat uang ketuk palu itu dinikmati oleh sejumlah Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar yang saat ini sedang menjabat. Mereka selalu menyuarakan aspirasi rakyat di Tanimbar namun faktanya praktek kotor ini telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu,” bebernya.

Kelyombar mengakui, kasus dugaan korupsi uang ketuk palu itu telah dipublis di media cetak, media elektronik dan media sosial.

Paling menarik adalah, sumber dari rumah rakyat itu sendiri membenarkan kalau ada aliran dana ratusan juta rupiah untuk uang ketuk palu yang melibatkan sejumlah wakil rakyat.

Baca Juga  Polres Tual Amankan Distribusi Surat Suara Pemilu 2024

“Sumber tersebut mengatakan bahwa dia sangat tahu, siapa yang pergi mengambil uang tersebut serta diberikan ke siapa-siapa saja, dan hal ini sudah di ketahui publik,” terangnya.

Kelyombar menjelaskan, uang ketuk palu sebesar Rp.400 juta itu ada beberapa anggota DPRD yang melakukan lobi dan mengeksekusi anggaran tersebut.

Dana itu hanya dibagikan kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KKT dan disinyalir pimpinan DPRD masing-masing mendapat bagian Rp.50 juta. Sementara anggota Banggar mendapat Rp.25 juta.

“Praktek ini jika kita runut kembali sudah dilakukan sejak tahun 2020. Serta uang yang sudah di kucurkan untuk oknum-oknum wakil rakyat ini jika di totalkan secara keseluruhan mencapai Rp1,6 miliar, dan bervariasi penerimaannya sampai pada penambahan Rp5 juta pun tercatat,” bebernya.

Baca Juga  Kapolri dan Panglima TNI Resmikan Mapolda dan Plaza Presisi Polda Maluku

Dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maupun pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki, agar segera menelusuri aliran dana uang ketuk palu dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki, agar jangan tebang pilih kasus dan tidur pulas, karena kasus dugaan korupsi uang ketuk palu itu, laporannya sudah sangat lama di tangan Kejaksaan,” katanya.

Kami apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar karena telah berhasil menetapkan enam orang tersangka dan sudah digiring ke tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku, namun maka kami juga meminta agar secepatnya dilakukan kerja maraton untuk dapat menetapkan tersangka baru terhadap kasus dugaan korupsi uang ketuk palu,” tutupnya. (Frets Besitimur)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.